Konsultan Pajak, Akuntansi & Pembukuan untuk Bisnis Anda
"Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia."
Falsafah tersebut merupakan nafas kehidupan dalam organisasi bernama Baraka Solution. Kami membantu UMKM, perusahaan (PT/CV), yayasan, dan orang pribadi mengelola perpajakan, pembukuan bulanan, serta pelaporan SPT secara profesional dan tepat waktu.
Apakah Anda Mengalami Masalah Ini?
Mengelola pembukuan dan mematuhi aturan pajak Indonesia sering kali memusingkan bagi pemilik usaha.
Bingung Menghitung Pajak
Khawatir salah menghitung PPh Badan, PPh 21, PPh 23, atau PPN sehingga mengakibatkan denda.
Pembukuan Tidak Rapi
Catatan penjualan, modal, pengeluaran, dan rekening koran masih berantakan atau dicampur dengan uang pribadi.
Belum Lapor SPT Tahunan
Batas waktu makin mepet dan Anda belum melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan.
Tidak Ada Tim Keuangan
Tidak memiliki staf akuntansi internal yang memahami aturan regulasi perpajakan Indonesia terbaru.
Takut Salah Pajak
Takut dikenakan sanksi denda bunga oleh KPP karena ketidakmampuan mengikuti regulasi perpajakan.
Butuh Pendampingan KPP
Mendapat surat SP2DK atau pemeriksaan dari KPP dan tidak tahu bagaimana memberikan tanggapan hukum.
Izin Praktik Konsultan Pajak Resmi
Tentang Kami
Berbasis di Jakarta, Baraka Solution berdiri sejak tahun 2018 atau sejak diberlakukannya izin praktik konsultan pajak Nomor KEP-4175 Tahun 2018 & KEP-5579 Tahun 2019 oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan dikelola oleh profesional yang berdedikasi dengan pemahaman yang mendalam tentang kebijakan pajak pusat dan daerah serta kami terus mengikuti perkembangan terbaru dari dunia usaha, perkembangan baik dari tren bisnis maupun sisi informasi dan teknologi serta perubahan pada undang-undang Perpajakan.
Baraka Solution berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima berstandar dengan melakukan pembaharuan kompetensi terkait tren, isu maupun perubahan undang-undang sehingga dapat memberikan saran yang obyektif dan menyeluruh atas masalah perpajakan yang dihadapi, dengan tetap mengacu pada peraturan. Dengan pengetahuan dan pengalaman kami sebagai konsultan pajak, permasalahan yang disampaikan akan kami pahami dan telaah untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan atau mendekati tujuan yang diharapkan.
Layanan Ahli Kami
Layanan terintegrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan kepatuhan perpajakan dan pertumbuhan usaha Anda.
Konsultasi Pajak
Layanan konsultasi untuk membantu klien memahami kewajiban pajak, risiko pajak, dan langkah administrasi yang perlu dilakukan.
Pembukuan Bulanan
Kami membantu mencatat dan menyusun transaksi usaha secara berkala agar laporan keuangan menjadi lebih rapi dan siap digunakan.
Akuntansi & Laporan Keuangan
Penyusunan laporan keuangan lengkap (Neraca, Laba Rugi, Perubahan Ekuitas, Arus Kas) sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.
SPT Tahunan Orang Pribadi
Bantuan perhitungan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi baik karyawan, pelaku usaha, maupun pekerja bebas.
SPT Tahunan Badan
Layanan perhitungan PPh Badan, rekonsiliasi fiskal, pengisian formulir 1771, dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Jasa PPh 21 Bulanan
Perhitungan pemotongan PPh 21 karyawan, pembuatan bukti potong bulanan, penyusunan SPT Masa PPh 21, dan pelaporannya.
Aman, Tepat & Profesional
Kami percaya setiap bisnis membutuhkan mitra keuangan yang andal agar dapat fokus sepenuhnya pada operasional inti. Kami menjaga integritas dan kerahasiaan data Anda 100%.
Kenapa Memilih Kami?
Solusi praktis dan legal untuk mengatasi masalah pembukuan dan administrasi pajak Anda.
Penjelasan Mudah Dipahami
Kami menyederhanakan bahasa perpajakan yang rumit agar Anda memahami hak dan kewajiban secara gamblang.
Proses Kerja Rapi
Terdokumentasi secara tertib untuk meminimalisasi temuan pemeriksaan dan denda pajak.
Layanan Kustom
Cocok untuk berbagai skala usaha: UMKM, CV, PT, yayasan, koperasi, hingga wajib pajak perorangan.
Komunikasi Mudah
Tim responsif dan mudah dijangkau setiap saat via WhatsApp atau diskusi langsung.
Pilih Paket Sesuai Kebutuhan Anda
Pilih rencana layanan yang paling pas untuk skala dan kompleksitas bisnis Anda.
Basic
Orang Pribadi, Freelancer, UMKM Kecil, Usaha Baru Berjalan
Paket hemat yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan dasar perpajakan dan pembukuan bagi perorangan maupun usaha rintisan.
- Konsultasi pajak dasar (1x per bulan via WhatsApp)
- Review kewajiban pajak bulanan
- Penyusunan SPT Tahunan Orang Pribadi
- Pencatatan pembukuan sederhana (hingga 50 transaksi/bulan)
- Support WhatsApp terbatas pada jam kerja
Business
UMKM Aktif, Toko Online, Usaha Jasa, Usaha Perdagangan dengan Transaksi Rutin
Solusi lengkap bulanan untuk usaha kecil dan menengah yang membutuhkan pembukuan rutin, laporan laba rugi, dan pemantauan pajak aktif.
- Pembukuan bulanan sistem akuntansi (hingga 250 transaksi/bulan)
- Penyusunan Laporan Laba Rugi dan Neraca bulanan
- Rekapitulasi transaksi penjualan & pembelian
- Konsultasi pajak bulanan (2x per bulan via Call/WhatsApp)
- Review kewajiban potongan PPh bulanan & PPN
- + 1 fitur lainnya...
Corporate
PT, CV, Yayasan, Koperasi, Perusahaan Skala Menengah & Besar
Layanan kemitraan perpajakan dan akuntansi menyeluruh (full-outsourced finance) untuk badan usaha dengan kompleksitas transaksi tinggi.
- Pembukuan lengkap tanpa batasan volume transaksi
- Laporan Keuangan Bulanan SAK (Neraca, Laba Rugi, Arus Kas, Perubahan Ekuitas)
- Pengelolaan dan pelaporan PPh Pasal 21 (Karyawan)
- Pengelolaan dan pelaporan PPh Pasal 23 (Jasa/Sewa)
- Pengelolaan dan pelaporan e-Faktur PPN
- + 4 fitur lainnya...
Bagaimana Kami Bekerja?
Alur kerja sistematis untuk memastikan ketepatan dan kepatuhan administrasi keuangan Anda.
Konsultasi Awal
Diskusikan kebutuhan pajak/pembukuan Anda via WA/Call.
Analisis Kebutuhan
Kami memetakan solusi perpajakan & pembukuan yang pas.
Kumpul Dokumen
Pengumpulan data keuangan, invoice, & rekening koran.
Pengerjaan Ahli
Tim konsultan menyusun pembukuan & laporan pajak.
Review Hasil
Penyampaian hasil pengerjaan & konfirmasi akhir klien.
Pelaporan
Submit resmi SPT ke DJP & penyerahan berkas final.
Edukasi & Insight Pajak
Artikel informatif terkini seputar dunia perpajakan dan kiat keuangan bisnis Indonesia.
Kapan Usaha Anda Wajib Dikukuhkan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Banyak pengusaha ragu menaikkan status usahanya menjadi PKP karena takut beban administrasi PPN. Simak syarat batasan omzet dan keuntungan PKP.
Memahami PPh Pasal 23: Kewajiban Pajak atas Transaksi Jasa dan Sewa
Apakah perusahaan Anda sering bertransaksi menggunakan jasa vendor? Hati-hati, ada kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Pelajari ketentuannya.
Mengenal PPh Pasal 21 dan Cara Menghitung Pajak Gaji Karyawan
Bagaimana cara menghitung potongan pajak penghasilan dari gaji karyawan Anda? Pelajari ketentuan tarif dan skema tarif efektif rata-rata (TER) terbaru.
Butuh Bantuan Perpajakan atau Pembukuan Usaha?
Diskusikan kebutuhan bisnis Anda secara langsung dengan tim konsultan kami. Kami siap mencarikan solusi perpajakan dan pelaporan yang efisien dan 100% legal.