Jasa PPh 21 Bulanan

PT CV Yayasan Koperasi UMKM dengan Karyawan

Deskripsi Layanan

Layanan ini membantu perusahaan Anda dalam mengelola kewajiban pemotongan pajak atas gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain kepada karyawan atau tenaga ahli eksternal. Kami melakukan perhitungan PPh 21 dengan metode Net, Gross, atau Gross-up, membuat kode billing pembayaran pajak, dan melaporkan SPT Masa PPh 21 secara bulanan.

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Data kompensasi/gaji bulanan karyawan, tunjangan, bonus, dan lembur
  • Status PTKP karyawan (TK/0, K/0, K/1, K/2, K/3, dst.)
  • Salinan KTP & NPWP masing-masing karyawan
  • Data keikutsertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP)

Output Pekerjaan

  • Rincian perhitungan PPh 21 masing-masing karyawan bulanan
  • Kode Billing penyetoran PPh 21
  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Masa PPh 21 bulanan
  • Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-A1 pada akhir tahun atau akhir masa kerja

Alur Pengerjaan

1

Konsultasi Awal & Review Dokumen

Diskusikan kasus perpajakan atau kebutuhan pembukuan secara mendalam. Serahkan berkas lunak melalui saluran yang aman.

2

Proses Kalkulasi & Penyusunan Laporan

Tim konsultan kami melakukan rekonsiliasi, pembukuan, pengisian SPT, atau analisis hukum pajak secara tertib.

3

Review Klien & Pelaporan Resmi

Kami mengomunikasikan hasil draf laporan kepada Anda untuk persetujuan akhir sebelum melakukan submit ke portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

FAQ Singkat

Berapa lama proses pengerjaan layanan ini?

Waktu pengerjaan bergantung pada kompleksitas transaksi keuangan Anda dan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Rata-rata berkisar antara 3 hingga 10 hari kerja.

Apakah data keuangan bisnis saya dijamin aman?

Tentu. Kami menerapkan kebijakan perlindungan data yang ketat. Seluruh kerahasiaan informasi keuangan dan rahasia dagang klien dilindungi 100% secara profesional.

Konsultasi Khusus

Butuh Bantuan untuk Jasa Ini?

Dapatkan penawaran harga terbaik dan rancangan kerja yang sesuai dengan skala bisnis Anda. Hubungi tim kami sekarang juga.

Konsultasi WhatsApp