Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pemotongan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
Sebagai pemberi kerja, perusahaan Anda wajib melakukan pemotongan PPh 21 setiap bulan, menyetorkannya ke kas negara, dan menerbitkan Bukti Potong untuk karyawan pada akhir tahun.
### Skema Perhitungan Baru: Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Mulai Januari 2024, pemerintah memberlakukan skema tarif baru untuk mempermudah pemotongan PPh 21 bulanan, yaitu menggunakan **Tarif Efektif Rata-Rata (TER)** yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
Dalam skema TER, tarif pemotongan dibagi menjadi 3 kategori tabel (Kategori A, B, dan C) yang ditentukan berdasarkan status PTKP karyawan pada awal tahun pajak:
- **TER Kategori A**: Diterapkan bagi karyawan dengan status PTKP:
- Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak Kawin dengan 1 tanggungan (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
- **TER Kategori B**: Diterapkan bagi karyawan dengan status PTKP:
- Tidak Kawin dengan 2 tanggungan (TK/2)
- Tidak Kawin dengan 3 tanggungan (TK/3)
- Kawin dengan 1 tanggungan (K/1)
- Kawin dengan 2 tanggungan (K/2)
- **TER Kategori C**: Diterapkan bagi karyawan dengan status PTKP:
- Kawin dengan 3 tanggungan (K/3)
### Cara Kerja Perhitungan dengan TER
Setiap bulan (Januari hingga November), PPh 21 dihitung dengan mengalikan **Penghasilan Bruto Bulanan** dengan **Tarif Persentase TER** yang sesuai dengan bracket penghasilan bruto di tabel kategori.
Kemudian, pada bulan Desember (masa pajak terakhir), penghitungan kembali dilakukan secara tahunan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (tarif progresif 5% - 35%) setelah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP setahun. PPh 21 Masa Desember yang harus dipotong adalah selisih antara PPh 21 setahun dengan akumulasi PPh 21 yang telah dipotong dari bulan Januari hingga November.
### Manfaat Bagi Perusahaan
Skema TER ini menyederhanakan administrasi HRD/Finance dalam menghitung potongan pajak bulanan karyawan tanpa perlu menyimulasikan perhitungan PTKP setahun secara rumit setiap bulannya. Namun demikian, kepatuhan pelaporan bulanan dan keakuratan formulir 1721-A1 tetap menjadi tanggung jawab mutlak perusahaan.
Masih Bingung dengan Aturan Perpajakan Bisnis Anda?
Peraturan perpajakan dan pelaporan SPT sering kali berubah. Jangan ambil risiko salah lapor yang berujung pada denda KPP. Konsultasikan langsung secara gratis dengan konsultan kami.