Jasa PPN Bulanan

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Badan maupun Orang Pribadi

Deskripsi Layanan

Bagi bisnis yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah kewajiban bulanan. Kami mendampingi Anda dalam pembuatan Faktur Pajak Keluaran di aplikasi e-Faktur, melakukan rekapitulasi Faktur Pajak Masukan dari supplier, menganalisis PPN kurang/lebih bayar, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap akhir bulan berikutnya.

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Laporan detail penjualan bulanan beserta detail pembeli (NPWP/NIK, Nama, Alamat)
  • Faktur Pajak Masukan (PDF atau XML/QR Code) yang diterima dari supplier
  • Dokumen ekspor (PEB) atau impor (PIB & SSP) jika melakukan transaksi internasional

Output Pekerjaan

  • Faktur Pajak Keluaran yang tervalidasi di portal DJP
  • Kode Billing PPN Kurang Bayar jika PPN Keluaran > PPN Masukan
  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Masa PPN bulanan

Alur Pengerjaan

1

Konsultasi Awal & Review Dokumen

Diskusikan kasus perpajakan atau kebutuhan pembukuan secara mendalam. Serahkan berkas lunak melalui saluran yang aman.

2

Proses Kalkulasi & Penyusunan Laporan

Tim konsultan kami melakukan rekonsiliasi, pembukuan, pengisian SPT, atau analisis hukum pajak secara tertib.

3

Review Klien & Pelaporan Resmi

Kami mengomunikasikan hasil draf laporan kepada Anda untuk persetujuan akhir sebelum melakukan submit ke portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

FAQ Singkat

Berapa lama proses pengerjaan layanan ini?

Waktu pengerjaan bergantung pada kompleksitas transaksi keuangan Anda dan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Rata-rata berkisar antara 3 hingga 10 hari kerja.

Apakah data keuangan bisnis saya dijamin aman?

Tentu. Kami menerapkan kebijakan perlindungan data yang ketat. Seluruh kerahasiaan informasi keuangan dan rahasia dagang klien dilindungi 100% secara profesional.

Konsultasi Khusus

Butuh Bantuan untuk Jasa Ini?

Dapatkan penawaran harga terbaik dan rancangan kerja yang sesuai dengan skala bisnis Anda. Hubungi tim kami sekarang juga.

Konsultasi WhatsApp