Jasa PPh 23 Bulanan

PT CV Yayasan Koperasi

Deskripsi Layanan

PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain berupa sewa, jasa, dividen, bunga, royalti, atau hadiah. Kami membantu memverifikasi transaksi mana saja yang menjadi objek PPh 23, menerbitkan Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) melalui sistem DJP, membuat billing penyetoran, dan melaporkan SPT Masa PPh 23 Unifikasi.

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Invoice tagihan jasa atau sewa dari vendor/supplier
  • NPWP atau NIK vendor penerima penghasilan
  • Keterangan mengenai jenis jasa yang ditransaksikan (untuk penentuan klasifikasi tarif)

Output Pekerjaan

  • Bukti Potong PPh 23 Unifikasi resmi dalam format PDF
  • Kode Billing penyetoran PPh 23
  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi

Alur Pengerjaan

1

Konsultasi Awal & Review Dokumen

Diskusikan kasus perpajakan atau kebutuhan pembukuan secara mendalam. Serahkan berkas lunak melalui saluran yang aman.

2

Proses Kalkulasi & Penyusunan Laporan

Tim konsultan kami melakukan rekonsiliasi, pembukuan, pengisian SPT, atau analisis hukum pajak secara tertib.

3

Review Klien & Pelaporan Resmi

Kami mengomunikasikan hasil draf laporan kepada Anda untuk persetujuan akhir sebelum melakukan submit ke portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

FAQ Singkat

Berapa lama proses pengerjaan layanan ini?

Waktu pengerjaan bergantung pada kompleksitas transaksi keuangan Anda dan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Rata-rata berkisar antara 3 hingga 10 hari kerja.

Apakah data keuangan bisnis saya dijamin aman?

Tentu. Kami menerapkan kebijakan perlindungan data yang ketat. Seluruh kerahasiaan informasi keuangan dan rahasia dagang klien dilindungi 100% secara profesional.

Konsultasi Khusus

Butuh Bantuan untuk Jasa Ini?

Dapatkan penawaran harga terbaik dan rancangan kerja yang sesuai dengan skala bisnis Anda. Hubungi tim kami sekarang juga.

Konsultasi WhatsApp